Halo teman-teman kali ini saya mencoba sedikit mengulang kembali informasi yang ada di website KJRI Frankfurt, KJRI Hamburg dan KBRI Berlin soal perpanjangan paspor atau pembuatan paspor yang hilang di Jerman. Untuk teman-teman yang sedang menempuh Pendidikan master atau PhD di Jerman dan ketika berangkat belum melakukan perpanjangan paspor padahal masa berlaku paspor habis saat masa studi, semoga informasi ini berguna ya.
Di Jerman ini, setiap kantor perwakilan negara Indonesia (Kedutaan besar maupun Konsulat Jenderal) memiliki bagian wilayah kerja. Di Jerman terdapat 3 kantor perwakilan dari Indonesia yakni KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg. Ketiga nya memiliki wilayah kerja masing-masing sehingga memudahkan warga negara Indonesia yang tinggal di Jerman untuk mengurus masalah administrasi kenegaraan seperti paspor, visa, lapor diri dan sebagainya.
- KBRI Berlin
KBRI Berlin melayani seluruh wilayah di Jerman. Berikut merupakan persyaratan permohonan paspor baru karena habis masa berlaku:
- Mengisi formulir permohonan paspor
- Foto copy ijin tinggal di jerman (aufenthaltserlaubnis) dan kartu penduduk negara setempat (meldebescheinigung )
- Paspor lama yang masih berlaku
- Biaya paspor baru 48 halaman € 20,-**
Untuk pembayaran biaya paspor atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dilakukan dengan kartu atm atau EC-Karte. Keterangan lebih lanjut hubungi KBRI Berlin di email immigration@indonesian-embassy.de atau telepon: +49-30-47807-200.
- KJRI Frankfurt
Wilayah kerja KJRI Frankfurt meliputi 6 negara bagian di selatan dan barat Jerman yakni Saarland, Baden-Württemberg, Hessen, Bayern, Nordrhein-Westfallen, dan Rheinland-Pfalz. Berikut merupakan persyaratan permohonan paspor baru karena habis masa berlaku:
Memiliki nomor registrasi diri KJRI Frankfurt
- Paspor lama asli, dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan
- Formulir Permohonan Paspor Baru yang telah diisi lengkap dengan tanda tangan pemohon
- Fotokopi izin tinggal Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas)
- 2 (dua) lembar pasfoto biometric berwarna terbaru (maksimal 3 bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda.
- Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar € 25 melalui transfer Bank. Harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama pemohon). Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/ Perubahan Data Tersebut.
Untuk Tarif Pembuatan Paspor dan Rekening KJRI Frankfurt dapat dilihat di link berikut.
Untuk jam layanan konsuler dapat disimak dibawah ini
Loket:
Senin– Kamis: 09.30 – 12.30
Jum’at: 09.30 – 12.00
Per Telefon:
Senin– Jum’at, 14.30 – 16.30
Paspor: +49-69-24709811
Visa: +49-69-24709812
Legalisasi, Surat Keterangan & Lain-lain: +49-69-24709825/-13
- KJRI Hamburg
Wilayah kerja KJRI Hamburg meliputi Hamburg, Niedersachsen, Bremen, dan Schleswig-Holstein. Berikut merupakan persyaratan perpanjangan paspor bagi WNI di wilayah kerja KJRI Hamburg:
- Paspor lama habis masa berlaku atau penuh
- Melampirkan fotokopi Akte Kelahiran / Akte Pernikahan/ Ijasah terakhir
- Pasfoto terbaru sebanyak 2 lembar berukuran 3,5 cm x 4,5 cm (BIOMETRIS) berlatar belakang putih (Muka lurus ke depan dan sebaiknya tidak tersenyum)
- Surat kuasa jika penggantian paspor yang bersangkutan diurus oleh orang lain/wakil, misal: yang bersangkutan sakit parah
- Melampirkan Fotokopi Anmeldebestätigung dari pemerintah kota tempat tinggal
- Membayar bea pembuatan paspor sebesar 20,- EUR melalui rekening bank KJRI Hamburg atau dengan menggunakan Kartu Debit Bank (EC-Karte) pada loket KJRI Hamburg
- Proses pembuatan paspor baru adalah satu hari atau melalui pos tercatat dengan melampirkan perangko pengembalian senilai € 3,50.
Berikut merupakan rekening dan info lebih lanjut untuk perpanjangan paspor di wilayah kerja KJRI Hamburg
Catatan:
Indonesisches Generalkonsulat
Kontonummer: 23 622 42 oder IBAN: DE36 2004 0000 0236 2242 00
BLZ: 200 400 00 oder BIC: COBADEFFXXX
Bei der Commerzbank Hamburg AG
email: konsuler@kjrihamburg.de
email: paspor@kjrihamburg.de
Link Formulir Permohonan perpanjangan/penggantian/amandemen paspor
Disarankan dalam melakukan perpanjangan paspor yang habis masa berlaku, dilakukan sendiri oleh pemohon dan mengantarkannya langsung ke KBRI/KJRI untuk menghindari hal-hal yang tidak terduga di jasa pengiriman pos. Sebagai tambahan, pengajuan perpanjangan paspor paling cepat 6 bulan sebelum habis masa berlaku.
Demikian informasi dari KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg tentang perpanjangan paspor yang habis masa berlaku selama studi di Jerman. Semoga sukses selalu
-Oktiani Putri, Infrastructure Planning Universität Stuttgart-
Referensi:
http://www.kemlu.go.id/berlin/SitePages/Paspor-RI.aspx
http://www.indonesia-frankfurt.de/layanan-konsuler/layanan-paspor/
http://kjrihamburg.de/index.php?option=com_content&view=article&id=84&Itemid=214&lang=id
Perpanjang Paspor