Setiap tahunnya, banyak mahasiswa/i yang lulus dari Perguruan Tinggi di luar negeri. Tapi, apakah semua lulusan tersebut mengetahui pentingnya menyetarakan Ijazahnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)? Jawabannya, belum tentu. Banyak di antara kita yang tidak asing dengan legalisir ijazah, akan tetapi legalisir ijazah merupakan hal yang berbeda dengan penyetaraan ijazah.

 

Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir. Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah:

  1. a) Dean (Dekan) atau Director Program University yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
  2. b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.

Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan Serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik, dan pangkat.

 

Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir. Legalisasi SK Penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Adapun panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online adalah sebagai berikut:

 

Bagi Pemohon yang Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah Disetarakan

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
  4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
  5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
    • Ijazah jenjang sebelumnya;
    • Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
    • Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi : 1) Title page; 2) Abstract; 3) Conclusion
    • Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
    • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
    • Nomor registrasi;
    • Surat tugas belajar (wajib bagi PNS);
    • Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta).
  6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
  7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka Penyetaraan Iazah akan selesai 1-2 hari kerja.
  8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK Penyetaraan Ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

 

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang belum pernah disetarakan

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
  4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
  5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
    • Ijazah jenjang sebelumnya;
    • Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
    • Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi: 1) Title page; 2) Abstract; 3) Conclusion
    • Katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan; tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris;
    • Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);
    • Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
    • Artikel atau jurnal ilmiah bagi yang sudah dipublikasikan sebagian dari disertasinya;
    • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
    • Nomor registrasi;
    • Surat tugas belajar (bagi PNS).
  6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
  7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka Penyetaraan Ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.
  8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK Penyetaraan Ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- .

 

Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Dikti sangatlah mudah dan praktis, asal persyaratan dokumen disediakan secara lengkap sebelum pengajuan. Petugas Penyetaraan Ijazahnya pun sangat ramah, informatif dan kooperatif. Apalagi kita tidak dipungut biaya sama sekali dalam proses pengajuan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri ini. Apabila kita membutuhkan legalisir dari SK Penyetaraan Ijazah ini, pihak Dikti akan membantu kita untuk mengurusnya. Kita hanya perlu mengopi SK asli sekitar 5 lembar dan menyerahkannya pada petugas di hari yang sama, dimana SK asli dapat dibawa pulang saat itu juga. Lalu petugas akan meminta alamat kita dan Dikti akan mengirim langsung hasil legalisir tersebut ke alamat kita, dan dalam beberapa hari kita dapat menerima dokumen tersebut. Lagi-lagi tanpa dipungut biaya apapun, semuanya GRATIS! Untuk info lebih lanjut, silahkan kunjungi websitenya di (http://ijazahln.ristekdikti.go.id/).

– Keterangan tambahan

Risma Rizkia Nurdianti

(Awardee PK-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *