Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi yang ceria dari Münster. Ini adalah tulisan pertama saya di Formal Jerman. Saat ini adalah bulan kelima saya di Jerman, dan untuk anak istri saya hampir menginjak bulan ketiga. Hidup di Jerman memang serba mahal, apalagi kalau kita selalu mengkalkulasikan dengan kurs rupiah. Wadalah, bisa puyeng kepala kita. Makan onde-onde saja seharga Rp. 30.000,-, Cuma dua buletan lagi, isi kacang hijaunya pun juga minimalis. Hahahaha. Jadi curcol.
Di Jerman sepenetahuan saya ada lima poros keuangan yang bisa diperoleh kemudahan dari pemerintah kota, yaitu Kindergeld, Wohngeld (uang tempat tinggal), Schwangerschaft Geld (uang kehamilan dan kelahiran), Essengeld (uang makan siang untuk sekolah anak), dan Verkehr Rabat (diskon tiket kendaraan umum untuk anak sekolah).
Kali ini saya akan menuliskan beberapa tips agar bisa memperoleh Kindergeld. Kindergeld pada dasarnya diberikan kepada semua anak-anak yang berada di Jerman, baik warga negara Jerman maupun warga negara asing atau anak-anak warga negara Jerman yang berada di luar negeri. Kindergeld ini berlaku dari anak mulai lahir hingga berusia 17 tahun. Pengajuan aplikasi Kindergeld ini untuk warga negara Jerman biasanya dimulai sejak usia akhir kehamilan, karena proses birokrasi yang memakan waktu 1-1,5 bulan. Untuk kita warga negara asing, bisa diajukan secepatnya setelah mendapatkan Residence Permit, dan akan mendapatkan Kindergeld-nya sejak kedatangan pertama anak tersebut di Jerman. Misalnya anak kita sampai di Jerman bulan Juli 2015, dan kita baru mengajukan aplikasi Kindegeld dan diterima oleh pemerintah kota setempat bulan Juli 2016. Maka kita akan memperoleh Kindergeld sejak bulan Juli 2015 dan seterusnya. #rejekinomplok
Peraturan setiap Bundesland berbeda-beda mengenai persyaratan Kindergeld ini, siapa yang berhak, dan lain sebagainya. Akan tetapi, secara umum Kindergeld ini diperuntukkan untuk orang tua yang benar-benar memerlukan, misalnya orang tua yang tidak bekerja, single parent, anak yang orang tuanya tidak menikah, dll. Keterangan ini sebetulnya tidak tercantum secara eksplisit di website http://www.kindergeld.org/.
Besarnya beragam tiap Bundesland, tapi berkisar antara 190 EUR per bulannya per anak. Di Bundesland NRW anak pertama dan kedua mendapatkan 190 EUR per bulan. Dan akan naik jumlahnya setelah anak ketiga dan seterusnya. Kalau tidak salah anak ketiga sekitar 250 EUR per bulannya.
Yang perlu diperhatikan dalam mengajukan aplikasi Kindergeld ini adalah siapa dan apa pekerjaan serta Anmerkungen pada Residence Permit orang yang mengajukannya. Mari kita bahas satu persatu mengenai hal ini.
Siapa yang mengajukan. Sebaiknya adalah pasangan dari penerima beasiswa LPDP, karena pada beberapa kasus, jika yang mengajukan adalah penerima beasiswa, ada penolakan dari pemerintah kota, dikarenakan biasanya di surat keterangan beasiswa sudah ada komponen tunjangan keluarga. Meskipun pada beberapa kasus juga bisa tetap mendapatkan Kindergeld.
Apa pekerjaan orang yang mengajukan. Nah, sebisa mungkin dijawab ibu atau bapak rumah tangga, alias tidak bekerja. Karena dengan begini maka hampir bisa dipastikan pihak pemerintah kota akan merasa ‚lebih iba‘ dan ujung-ujungnya akan sukses mendapatkan Kindergeld ini.
Anmerkungen pada Residence Permit. Anmerkungen adalah pasal yang menyatakan keberadaan kita di Jerman ini dan berhubungan dengan status pekerjaan atau status sekolah atau hak-hak yang bisa didapatkan pada pemegang Residence Permit tersebut. Anmerkungen bisa dilihat di halaman depan Aufenthaltstitel kita semua. Untuk Kindergeld sendiri, disarankan yang mengajukan adalah yang Anmerkungennya § 30, dan biasanya § 30 ini tertera pada Residence Permit pasangan penerima beasiswa LPDP. Anmerkungen yang tertera pada penerima beasiswa LPDP biasanya § 16 Abs 1. Dan pada beberapa Bundesland/Stadtamt akan memberikan Zusatzblatt (Keterangan Tambahan) berupa kertas hijau yang menerangkan posisi pekerjaan atau keterangan lain yang berhubungan dengan batas waktu kerja dalam setahun. Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa Anmerkungen § 16 juga bisa mendapatkan Kindergeld, namun prosesnya lebih rumit.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan Kindergeld ini:
- Kindergeldantrag (Formulir Kindergeld). Formulir ini gratis dan bisa diunduh di http://www.kindergeld.org/formulare/kindergeld-formulare-in-englischer-sprache.html. Ini adalah versi bahasa Inggrisnya. Yang harus diisi adalah Antrag KG1 dan Anlage Kind KG1. Jika anaknya tiga, maka Anlage Kind nya harus dibuat 3 juga, masing-masing berisi data anak masing-masing. Proses pengisian formulir ini sebaiknya diketik dengan menggunakan komputer, agar mempermudah orang Jerman bacanya, karena beberapa alphabet dan angka cara penulisan orang Indonesia dan Jerman berbeda. Saya berkali-kali salah angka 4 dan 9. Hehehe
- Harus ada Steurnnummer (Personal Identifikationnummer). Ini adalah nomor pajak yang akan diberikan secara otomatis setelah Anmeldebestätigung kita dikeluarkan oleh Stadtamt. Dan nomor ini tidak tersedia online, karenanya akan dikirimkan ke alamat pos rumah kita. Apabila kita kehilangan nomor ini, bisa minta di https://www.bzst.de/DE/Steuern_National/Steuerliche_Identifikationsnummer/ID_Eingabeformular/ID_Node.html. Nomor pajak akan dikirimkan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Nomor ini yang penting ada adalah nomor pajak orang yang mengajukan Kindergeld.
- Scan berwarna Residence Permit semua anggota keluarga beserta Zusatzblatt nya. Scan atau fotokopinya harap diperbesar, sehingga tulisannya terbaca jelas. Apabila mau menscan, perhatikan agar hologram pada Residence Permit tidak memblurkan hasil scannya.
- Scan akta lahir anak yang sudah dicap dan dilegalisir oleh Kedubes Jerman di Jakarta beserta terjemahannya
- Scan paspor dan visa semua angota keluarga. Semua halaman paspor yang ada tulisannya discan dari halaman awal sampai akhir.
- Scan surat nikah yang sudah dicap dan dilegalisir oleh Kedubes Jerman di Jakarta beserta terjemahannya
- Scan Anmeldebestätigung yang keluarga
- Rekening bank orang yang mengajukan Kindergeld. Apabila tidak punya, bisa memakai rekening bank pasangannya.
Apabila semua dokumen tersebut sudah lengkap, maka dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan ke Familienkasse sesuai dengan Familienkasse yang ditunjuk oleh Pemerintah Jerman. Bagaimana melihatnya, caranya adalah dengan melihat kode pos rumah kita ke website Kindergeldnya. Bisa dipilih di bar Familienkassen pada wesite http://www.kindergeld.org/. Jangan lupa menuliskan Absender dan An nya sesuai dengan alamat kita dan Familienkassen-nya. Sedikit tips, yaitu tuliskan di depan amplopnya, ‚KINDERGELD ANTRAG NEU‘. Jadi petugas kurir di Familienkassen tersebut langsung tahu harus dimasukkan ke ruang mana amplop tersebut.
Troubleshoot
Pada beberapa kasus akan dijumpai surat balasan dari Familienkasse mengenai dokumen yang tidak lengkap atau surat-surat keterangan lainnya. Pada dasarnya ikuti saja permainannya. Selama tidak ada balasan dari Familienkassen yang menyatakan kalau kita tidak berhak mendapatkan Kindergeld tersebut, maka terus saja jawab surat tersebut. Apa yang mereka minta berikan saja. Apabila surat balasan tersebut berasal dari Familienkassen yang berbeda, maka kita harus membalas surat tersebut sesuai dengan alamat Familienkassen yang awal (pada saat pertama kali mengirim dokumen), dengan dituliskan judul ‚ZUSATZ KINDERGELD ANTRAG NUMMER: KG…….‘. Jangan lupa mendokumentasikan segala surat balasan kita kepada Familienkassen.
Apabila sudah terlanjur yang membuat aplikasi Kindergeld adalah penerima beasiswa LPDP, dan ada penolakan, coba ajukan kembali dengan istri/suami penerima beasiswa sebagai orang yang mengajukan, dengan berikan jeda pengiriman satu hingga dua bulan, dengan harapan berkas kita sudah tidak di meja yang bersangkutan (meskipun ini langkah agak gak masuk akal secara sudah tersistem di Jerman ini, hehehe).
Hindari bertatap muka secara langsung dengan petugas Familienkassen, karena akan mempersulit diri sendiri. Hal ini lebih kepada upaya preventif karena bahasa Jerman kita yang tidak terlalu bagus dan takutnya dijerumuskan kepada hal-hal berbau penolakan. Terutama untuk kota-kota besar.
Demikian tips and trick dari saya. Semoga bermanfaat. Dan selamat mencoba. Yang benar hanya dari Allah dan manusia hanyalah tempat salah dan lupa.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yasmon, ditulis di Münster, NRW, Selasa pagi 31. Mai 2016 jam 13.15 CET cerah berawan 20oC
Wah bermanfaat sekali, Terimakasih atas infonya pak, Syukurlah cuacanya cerah saat proses penulisan ya…
semoga bapak dan keluarga cerah dan ceria selalu 😀
Seneng kalau bisa diambil manfaatnya mas/mbak robot-robotan… semoga membantu. Aamiin atas doanya. Doa yg sama semoga mengalir ke antum
Salam Kenal Pak Yasmon,
Saya hendak bertanya, jika kita bersekolah di Jerman dan membawa anak, apakah diperbolehkan jika anak anak melanjutkan homeschooling di Jerman? Mengingat homeschooling disana termasuk ilegal.
Salam kenal Sandra. Mengenai homeschooling sendiri saya tidak tahu peraturan di Jerman. Setiap anak kalau di Jerman wajib sekolah, mulai sebelum playgroup kalau bisa. Jadi menurut hemat saya, bisa dicari sekolah sesuai dengan bakat dan minat serta keinginan anak. Di Jerman ada berbagai tipe sekolah dasar. Kalau anak saya, saya sekolahkan di sekolah dasar biasa. Karena saya sudah tahu kurikulumnya dari sekretaris kepseknya. Jadi ya menurut saya aman2 saja. Kalau perlu tanya2 silakan lho ya. Jangan sungkan.
Salam kenal pak yasmon, informasinya sangat bermanfaat
tapi ada yang mau saya tanyakan, pada antarag KG1, point nomor 5. detail of children, kolom yang bertuliskan family benefits office (child benefit number, employee number)? di isi keterangan apa ya?
Salam.kenal mas Wahyu Ichsan. Terima kasih komen dan pertanyaannya. Pada KG1 kolom 5, yang family benefit office itu dikosongin kalau memang ini pengajuan yang pertama. Jadi semua poin nomor 5 itu kalau pengajuan pertama harus dikosongin semuanya, itu diisi jika ada salah satu anak kita yang sudah atau sedang menerima Kindergeld.
Misalnya, saya punya satu anak sekarang, saya ngajuin skg, berarti dikosongin semuanga. Nah tahun depan lahir anak saya yg kedua, kan ngajuin lagi Kindergeld, baru kolom 5 itu diisi data anak pertama. Semoga bermanfaat.
Terimakasih atas jawaban atas pertanyaan saya diatas mas yasmon, tp ada satu pertanyaan lg nih, yang saya kelupaan nanya kemarin. apa
Bagaimana dengan pint nomor 6. Following reckonable to be taken into consideration apa harus dikosongkan juga? karena ada dua kolom yang saya bingung ngisinya yaitu kolom “who will receive the child benefit? (name, first name)? dan family benefits office (child benefit number, employee number)? apa sama dengan point no. 5?