Legalisir Ijazah Vs. Penyetaraan Ijazah

Setiap tahunnya, banyak mahasiswa/i yang lulus dari Perguruan Tinggi di luar negeri. Tapi, apakah semua lulusan tersebut mengetahui pentingnya menyetarakan Ijazahnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti)? Jawabannya, belum tentu. Banyak di antara kita yang tidak asing dengan legalisir ijazah, akan tetapi legalisir ijazah merupakan hal yang berbeda dengan penyetaraan ijazah.

 

Legalisir ijazah adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli. Penjelasan tentang legalisir  ini terdapat di lampiran SK Dirjen Dikti no 82/2009 bagian I Pendahuluan item A alinea terakhir. Menurut Sk Dirjen No. 82 tahun 2009 yang berwenang melakukan legalisir ijazah luar negeri adalah:

  1. a) Dean (Dekan) atau Director Program University yang menerbitkan ijazah luar negeri tersebut.
  2. b) Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI di Negara tempat ijazah luar negeri itu diperoleh.

Legalisasi ijazah dan transkrip nilai tak wajib dalam proses penyetaran ijazah LN di Dikti. Namun merupakan suatu persyaratan wajib pada saat kita akan melanjutkan studi lanjut baik biaya sendiri maupun beasiswa, mengusulkan NIDN, penetapan PAK dan Serdos, melamar kerja, penyesuaian jabatan akademik, dan pangkat.

 

Penyetaraan ijazah luar negeri adalah proses penilaian kesetaraan gelar hasil pendidikan luar negeri dengan gelar akademik atau sebutan profesional di Indonesia. Hasil penyetaraan berupa penerbitan SK penetapan hasil kesetaraan yang memberi jawaban gelar luar negeri tersebut dapat disetarakan dengan D3/D4/S1/S2/S3/SP-1 di Indonesia. SK penyetaraan ini ditanda tangani Direktur akademik Ditjen Dikti (sejak 01 Januari 2011 sudah ganti nama menjadi Direktorat Belmawa ). SK penyetaraan yang sudah terbit juga perlu dilegalisir. Legalisasi SK Penyetaraan boleh oleh Dikti atau Notaris. Adapun panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara online adalah sebagai berikut:

 

Bagi Pemohon yang Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah pernah Disetarakan

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
  4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
  5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
    • Ijazah jenjang sebelumnya;
    • Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
    • Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi : 1) Title page; 2) Abstract; 3) Conclusion
    • Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
    • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
    • Nomor registrasi;
    • Surat tugas belajar (wajib bagi PNS);
    • Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta).
  6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
  7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang sudah pernah disetarakan maka Penyetaraan Iazah akan selesai 1-2 hari kerja.
  8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK Penyetaraan Ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-

 

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Bagi Pemohon dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang belum pernah disetarakan

  1. Pemohon mendaftarkan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  2. Pemohon memasukan akun pada laman Ijazah Luar Negeri.
  3. Pemohon mengisi borang pendaftaran yang terdapat pada laman penyetaraan ijazah.
  4. Pemohon mendapat nomor registrasi, untuk dicatat dan disimpan.
  5. Pemohon datang ke Direktorat Akademik Ditjen Dikti (lantai 7 gedung D Kemdiknas) dan membawa persyaratan serta memperlihatkan DOKUMEN ASLI beserta fotokopi dokumen sebagai berikut:
    • Ijazah yang akan disetarakan (Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis dan Jerman harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi);
    • Ijazah jenjang sebelumnya;
    • Transkrip nilai (Transcript of Records selama belajar di luar negeri);
    • Disertasi (untuk S-3) / Tesis (untuk S-2) / Tugas Akhir atau Skripsi (untuk S-1) Apabila bahasa yang digunakan bukan bahasa Inggris, harap dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris yang meliputi: 1) Title page; 2) Abstract; 3) Conclusion
    • Katalog/pedoman akademik di luar negeri pada jenjang yang akan disetarakan; tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dalam bahasa Inggris;
    • Surat perjanjian dari sponsor (bagi karyawan swasta);
    • Pasport dan student visa selama belajar di luar negeri (in-out ke negara tersebut dilampirkan);
    • Artikel atau jurnal ilmiah bagi yang sudah dipublikasikan sebagian dari disertasinya;
    • Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (3 lembar untuk masing-masing ijazah);
    • Nomor registrasi;
    • Surat tugas belajar (bagi PNS).
  6. Dalam hal-hal tertentu, penilai ijazah dapat meminta keterangan lain sebagai persyaratan penunjang. Contoh: kronologis proses pembelajaran, masa tinggal di luar negeri, dan lain lain.
  7. Bagi Perguruan Tinggi dan Bidang Ilmu yang belum pernah disetarakan maka Penyetaraan Ijazah akan selesai dalam 7 hari kerja.
  8. Apabila pemohon berhalangan untuk mengambil SK Penyetaraan Ijazah, pemohon dapat mewakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- .

 

Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Dikti sangatlah mudah dan praktis, asal persyaratan dokumen disediakan secara lengkap sebelum pengajuan. Petugas Penyetaraan Ijazahnya pun sangat ramah, informatif dan kooperatif. Apalagi kita tidak dipungut biaya sama sekali dalam proses pengajuan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri ini. Apabila kita membutuhkan legalisir dari SK Penyetaraan Ijazah ini, pihak Dikti akan membantu kita untuk mengurusnya. Kita hanya perlu mengopi SK asli sekitar 5 lembar dan menyerahkannya pada petugas di hari yang sama, dimana SK asli dapat dibawa pulang saat itu juga. Lalu petugas akan meminta alamat kita dan Dikti akan mengirim langsung hasil legalisir tersebut ke alamat kita, dan dalam beberapa hari kita dapat menerima dokumen tersebut. Lagi-lagi tanpa dipungut biaya apapun, semuanya GRATIS! Untuk info lebih lanjut, silahkan kunjungi websitenya di (http://ijazahln.ristekdikti.go.id/).

– Keterangan tambahan

Risma Rizkia Nurdianti

(Awardee PK-2)

Legalisir Ijazah Vs. Penyetaraan Ijazah (keterangan tambahan)

Penyetaraan Ijazah Luar Negeri merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DIKTI dalam rangka memfasilitasi keperluan pengguna yang telah dilakukan selama puluhan tahun.

Penyetaraan ijazah ini bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri, akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu, beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan ini antara lain sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa tinggal di tempat dimana pendidikan tersebut ditempuh. Perlu juga diketahui bahwa penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Selama ini dalam setiap bulannya terdapat sekitar 200-250 lulusan luar negeri yang melakukan penyetaraan ijazah. Tentunya Direktorat perlu melakukan perbaikan sistem agar proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Beberapa perubahan sistem telah dilakukan, termasuk didalamnya menentukan status penyetaraan secara online dimana pengguna tidak diperlukan lagi melakukan penyetaraan apabila sudah ada lulusan pada jenjang dan program studi yang sama yang telah disetarakan. Berbagai Prosedur Operasi Baku (POB) telah dikembangkan dan diberlakukan agar proses evaluasi dan penyetaraan dapat dilakukan secara terukur.

Dalam rangka merealisasikan berbagai masukan baik dari pengguna maupun pihak mitra, Direktorat Akademik meluncurkan sistem baru, yaitu pendaftaran ijazah luar negeri secara online. Sistem ini dikembangkan agar waktu yang diperlukan untuk melakukan proses (pendaftaran) penyetaraan dapat lebih singkat, karena lulusan luar negeri dapat melakukan pendaftaraan dimana saja melalui internet.

Kami berharap agar sistem baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengguna untuk memberikan manfaat yang maksimal. Kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh berbagai pihak sehingga sistem ini dapat diluncurkan. Masukan dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan agar kami secara terus menerus dapat meningkatkan pelayanan melalui perbaikan sistem.

Jakarta, 2 Mei 2010
TTD

 

Illah Sailah
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan

————————————————————————-

P e n g u m u m a n !

Sekretariat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri melakukan sistem verifikasi baru (booking system), kepada pemohon agar memilih (booking) tanggal dan bulan kedatangan ke Dikti untuk melakukan verifikasi dokumen. Pemohon dapat memilih tanggal dan bulan kedatangan setiap hari Senin sampai dengan Kamis. Pelayanan penyetaraan ijazah dibatasi maksimum 50 pendaftar per-hari. Pemilihan tanggal dan bulan kedatangan dapat dilakukan setelah anda melakukan pendaftaran. Isi tanggal kedatangan untuk verifikasi dokumen.

 

 

Pelayanan Penyetaraan Ijazah 

Risma Rizkia Nurdianti

(Awardee PK-2)