Bertemu lagi masih dalam tulisan tentang visa. Kali ini materi tulisan saya tentang bagaimana mengurus visa keluarga (Family Reunion) bagi pasangan yang akan mendampingi suami/istri saat bekerja maupun kuliah di Jerman. Pengalaman saya tinggal untuk melanjutkan studi di Jerman boleh jadi yang paling berat selama saya meninggalkan keluarga, tak lain dan tak bukan karena sulitnya mendapatkan resident permit bagi pasangan dan anak. Cerita ini bukan bermaksud menakut-nakuti apalagi membuat pilihan untuk melanjutkan studi ke Jerman harus terhenti, tidak kesana maksudnya. Tulisan ini hanya sekedar berbagi pengalaman serta tips apa saja yang harus dilakukan andaikan harus berurusan dengan visa keluarga di Kedutaan Jerman Jakarta. Cerita panjang ini saya mulai dengan:

Persiapan Dokumen

Ketika pasangan kita akan mendampingi dokumen yang mutlak disiapkan antara lain sbb:

  1. BUKU NIKAH yang telah dilagilisir oleh Kantor Kemenag (dulu KUA tempat kita menikah/tinggal) bagian yang perlu di foto copy dan legalisasi adalah bagian berfoto, bagian yang terdapt nama orang tua dan mertua serta lembar yang tertulis mas kawin/mahar. Adapun biaya yang diperlukan disini hampir seikhlasnya (ini sangat bergantung pada kebiasaan yang berlaku di kantor tersebut). Buku Nikah selanjutnya wajib dilegalisir ke KEMENAG di Jl. Thamrin Jakarta, proses ini memerlukan waktu kurang lebih 3-7 hari lamanya tergantung keberanian kita bernegosiasi dengan petugas. Meskipun banyak “invisible hand” jasa pengurusan tapi sebaiknya lakukan sendiri meskipun menyita waktu karena tarif “tak tertulis” itu biayanya bisa sampai 10x lipat dari biaya resmi yang hanya 25.000,-.

PENTING: Pada saat mengurus legalisasi Buku Nikah bawalah materai seandainya diperlukan, pengalaman istri saya diminta membuat pernyataan suami mengetahui proses legalisasi tersebut sementara saya posisi sudah berada di Jerman (ga penting banget sih pernyataan Cuma untuk mengetahui aja, weeew!).

 

Begitu proses di Kemenag selesai maka instansi yang wajib dituju adalah KEMENKUMHAM di Jl. Rasuna Said Kuningan, proses disini relatif lebih mudah (maklum tempatnya orang akhli hukum mungkin ya, jadi transparan dan bebas pungli). KEMENLU Pejambon adalah tujuan selanjutnya buku nikah kita jalan-jalan. Di bagian belakang gedung utama terdapat loket layanan legalisasi dokumen, disini akan berhadapan dengan proses yang sama. Siapkan mental untuk menerima jawaban dokumen selesai berminggu-minggu, kalau disini (saya menyarankan) tidak ada salahnya mengunakan jasa “invisible hand” agar bisa selesai hari yang sama mengingat langkah selanjutnya buku nikah WAJIB dilegalisasi oleh Kedutaan Jerman di lantai dasar sebelum jam 11.30…ppfiuuh betul-betul proses marathon yang menyita pikiran dan tenaga juga tak sedikit biaya. SETELAH ITU TERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA JERMAN lalu tinggal bawa dokumen versi Bahasa Jerman ke Kedutaan Jerman di pintu layanan visa mintalah ke loket legalisir di lantai dasar sebelum jam 11 pagi serta membayar Rp. 450.000,-/dokumen, hari yang sama dokumen tersebut siap bergabung dengan form Visa.

 

  1. AKTA KELAHIRAN ANAK/KARTU KELUARGA, proses nya hampir sama dengan Buku Nikah tanpa perlu melalui Kemenag jadi anda bisa langsung ke KEMENKUMHAM serta KEMENLU dengan proses dan tahapan yang sama. Tips cerdas pada proses ini adalah berani sedikit ngotot untuk selsai sesegera mungkin mengingat legalisasi Kartu Keluarga memerlukan contoh specimen Kepala Dinas Kependudukan/Catatan Sipil dari tempat kita membuat KK, sumpah ini proses yang bikin istri saya mati gaya dan kehilangan sisi anggunnya hehe SETELAH ITU TERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA JERMAN dan lakukan proses yang sama dengan tahap melegalisasi Buku Nikah.
  1. RAPORT ANAK (bagi anak yang berusia sekolah), proses nya cukup membawa legalisasi dan Surat Keterangan Pindah dari sekolah terakhir, lalu dokumen tersebut dikirim ke penerjemah tersumpah (sworn translator) maka dalam 2-4 hari raport anak pun sudah berganti menjadi auf Deutsch, keren!
  1. LETTER OF GUARANTEE/SPONSORSHIP LETTER dari pihak ketiga yang menjamin biaya hidup kita selama studi dan besaran tanggungan untuk keluarga. Seandainya punya rejeki lebih buatlah rekening koran dari Bank serta Bank Statement yang menerangkan jumlah rek dalam EURO dengan print-out saldo pada buku tabungan. Pengalaman beberapa teman dari kota lain tidak diminta besaran nominal untuk dependant selama pemohon bisa memperlihatkan LoG/LoS namun pengalaman saya sendiri untuk visa Berlin, istri diminta menunjukan bank account sebagai jaminan kemampuan finansial istri dan 2 anak.
  1. REK KORAN BANK DI JERMAN (KONTOAUSZUG) lampirkanlah foto copy bukti rek koran terakhir sebagai bukti bahwa kita memiliki dana untuk bekal hidup pada rekening dimaksud.
  1. KONTRAK RUMAH (Mietvertrag) di Jerman, ini syarat yang paling mudah yang kami rasakan. Bagaimana tidak mudah hanya melampirkan foto copy kontrak rumah yang memuat luasan tempat tinggal serta besaran biaya sewa. ACHTUNG! Standar besaran per individu 12 m2 jadi andaikata anda membawa 3 anggota keluarga maka dihitung 4 x 12 m2= 48m2. Banyak kejadian permohonan visa gagal karena tidak terpenuhinya standar luasan tempat tinggal. Kalau ada yang bertanya kenapa harus seperti itu? Jawabannya karena Pemerintah Jerman begitu menjaga kualitas hunian penduduknya serta kualitas hidup yang berpengaruh bagi lingkungan sekitarnya.
  1. ANMLEDEBESCHEINIGUNG/KTP dan AUFENHALTSITEL Penjamin (suami/istri), seperti yang sudah saya jelaskan dalam pengurusan visa di artikel ini maka Anmeldebeschenigung serta Aufenhaltstitel (Resident permit) WAJIB dilampirkan dalam bentuk foto copy dalam dokumen aplikasi visa.
  1. ASURANSI/KRANKENVERSICHERUNG berupa asuransi perjalanan ATAU BOLEH JUGA asuransi kesehatan setiap individe (pasangan dan anak-anak). Pengalaman saya menggunakan asuransi MAWI*TA cukup membayar EUR 13,- untuk paket MAWI*TA VISUM serta EUR 44.8,- untuk MAWI*TA Science. Mengingat aturan claim asuransi beberapa operator mewajibkan 6 bulan minimum keanggotaan maka sebaiknya langsung lakukan registrasi asuransi kesehatan untuk menjaga visa tertolak karena periode asuransi perjalanan habis sebelum visa keluar. Pendaftaran visa bisa dibuka disini http://www.mawista.com/
  1. SERTIFIKAT BAHASA JERMAN A1 NIVEAU DARI GOETHE, syarat ini berat-berat gampang, beratnya karena tanpa kursus sulit untuk lulus tapi gampangnya kalau suka bahasa rasanya sangat challenging untuk diikuti. Pemerintah Jerman mensyaratkan kemampuan bahasa mengingat dalam kehidupan sehari-hari jangan sampai pasangan kita kesulitan berkomunikasi aktif. Beberapa kasus ada pengecualian mengganti sertifikat bahasa level A1 selama pemohon bisa menunjukan sertifikat Sarja S1 (untuk Berlin masih mewajibkan sertikat A1).
  1. SURAT REKOMENDASI PROFESSOR, ini surat sakti yang bisa membantu kekurangan syarat pemohon. Namun demikian bukan berarti persyaratan tidak lengkap boleh disampikan ke loket 4 Kedutaan Jerman, dipastikan akan ditolak hehe. Rekomendasi Professor/Program Director AKAN BERLAKU pada proses revie dokumen di Auslanderbehoerde kota tujuan, banyak cerita keberhasilan visa yang terbantu oleh surat sakti tersebut.
  1. SURAT UNDANGAN DARI PASANGAN DI JERMAN (FAMILIE EINLADUNG)

Berupa surat dalam bahasa Jerman yang ditujukan kepada Auslandebehoerde di kota tujuan yang isinya memohon pemberian visa atas nama XXXXXXX dengan tanggal lahir XXXXXXXX no paspor XXXXXXX lalu tidak lupa memberikan tandatangan.

 

  1. FORM VISA RESIDENT, hati-hati jangan sampai tertukar dengan form Visa Schengen, isilah dengan jelas dan bersih tanpa coretan. Dibuat rangkap 2 dilengkapi dengan seluruh dokumen yang telah kita legalisir tanpa di hekter JANGAN LUPA SERTAKAN foto biometrik ukuran 4×6 sesuai yang dipersyaratkan dalam website Kedutaan Jerman.

 

ACHTUNG: semua dokumen yang dikirim dari Jerman di scan serta di print berwarna terutama pada dokumen bertanda tangan!

 

Pemasukan Dokumen Aplikasi

Setelah semua dokumen dilengapi, langkah selanjutnya adalah memasukan seluruh persyaratan ke Loket 4 Bagian Visa Kedutaan Jerman di Jakarta, proses pemeriksaan dokumen tidak terlalu lama, andai ada syarat yang tidak lengkap maka kita akan diminta melengkapi untuk selanjutnya dengan membayar Rp. 960.000,- permohonan visa Family Reunion akan dikirim ke kota tujuan untuk dilakukan verifikasi. Berharap dan berdoa semoga keluarga yang dinanti bisa segera berkumpul mendampingi kita selangkah demi selangkah menuju cita-cita. Semoga bermanfaat.

 

Penulis : Roni Susman (Awardee LPDP Jerman, S3 Technische Universitaet Berlin)

12 thoughts on “Mengurus Visa Family Reunion ke Jerman

  1. Terima kasih informasinya pak Roni, sangat bermanfaat.
    Semoga saya bisa menyusul pak Roni membawa keluarga ke Jerman.
    Ditunggu tulisan-tulisan tentang Birokasi lainnya ya.

    1. Terimakasih sudah mampir di website kami Pak Dedi semoga Allah SWT memberi kemudahan dalam mengurus birokrasi yang sangat rumit ini. Tapi ijinkan saya menyampaikan satu hal sebelum mengurus visa keluarga ada baiknya dipastikan bahwa kita betul-betul sudah berkeluarga ya hehe *peace on you

  2. hihi, nah itu dia yang saya harapkan pak Ron. Mohon doanya semoga semua berjalan lancar sehingga bisa merasakan hidup berkeluarga di Jerman pak. Aamiin.. 🙂

  3. terima kasih informasinya, sangat bermanfaat..

    mohon informasi untuk hal berkaitan dengan ” contoh specimen Kepala Dinas Kependudukan/Catatan Sipil”. Kalau tidak ada mengatasinya gimana ya? Soalnya ini yang di dinas kependudukan Kabupaten ngga ada yang ngerti, tahunya legalisir aja.

    salam. semoga sukses 😀
    sugeng

  4. Mas Sugeng, contoh specimen tanda tangan Kepala Dinas kependudukan bisa japri saya, istri saya advance banget urusan rumitnya birokrasi di Jerman 😛

  5. Salam Kenal mas Roni,

    Saya salah satu awardee LPDP batch 4 tahun 2015. saya masih pikir2 apakah kuliah di Jerman atau di belgia. yang saya ingin tanyakan, apakah pasangan kita boleh bekerja di Jerman, dimana status saya adalah student. Mengingat kami juga masih punya tanggungan. Mohon informasinya.

    Terima kasih banyak.
    bekti

  6. membantu mas Roni saja,
    bisa kok spouse nya student untuk bekerja di Jerman secara full time 24/7. Kriteria ini berbeda kalo sumber dana nya dari DAAD, spouse nya tidak bisa bekerja, ini bisa terlihat di keterangan ID/visa nya spouse nanti. klo student mau kerja juga bisa cmn dibatasi jam kerja nya.
    semoga membantu

  7. Dear Bekti terima kasih sudah mampir, maaf telatnya pake lama tapi sudah dijawab sama Kang Yusuf ya..Tambahannya, di Jerman aturan imigrasinya menegaskan kalau pasangan (suami/istri) yang memegang National Visum yang diajukan saat melamar Family Reunion Visa itu otomatis memiliki hak bekerja di negara Jerman (tidak di luar Jerman). Link berikut untuk tambahan informasi bagi pasangan ketika mendampingi di Jerman http://www.expatica.com/de/visas-and-permits/German-visa-to-join-a-relative-or-spouse-in-Germany_108796.html

  8. Salam kenal, Pak Roni. Wah saya malah baru menemukan artikel ini setelah selesai apply visa awal Juli kemarin. Sepertinya sekarang sudah agak berbeda aturan birokrasinya, Pak. Di Kemenag saya bisa legalisir tanpa biaya dan sehari jadi, di Kemenkumham bayar 25000/dokumen prosesnya 3 hari kerja, di Kemenlu juga tapi cuma 10000/dokumen. Pelajaran paling penting buat saya kemarin, ternyata harus bawa fotokopi/scan dokumen lebih dari yang diperkirakan. Karena saya kekurangan fotokopi beberapa dokumen, ngga hafal daerah sekitar kedutaan, dan Jakarta udah relatif sepi menjelang lebaran jadilah terpaksa numpang fotokopi di Hotel Mandarin. Dengan harga 8000+ per halaman.. lumayan nyesek juga, hehe. Duh maaf jadi kepanjangan ?

  9. Sore. Apakah buku nikah yang di terjemahkan ke bahasa Jerman adalah buku nikah suami istri atau hanya butuh salah satunya saja? terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *